186 Nelayan Muncar Terima Sertifikat Tanah, Ipuk: Kini Ada Kepastian Hukum

wzwxjcvpam_whatsapp-image-2026-01-29-at-172412

BANYUWANGI (AktualLine)–Sebanyak 186 nelayan di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, kini resmi mengantongi sertifikat tanah melalui Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan. Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Balai Desa Tembokrejo, Kamis (29/1/2026). Sertifikat tersebut diberikan kepada nelayan dari dua desa, yakni Desa Tembokrejo dan Desa Kedungringin.

Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, menjelaskan bahwa jumlah penerima terdiri dari 86 nelayan asal Desa Tembokrejo dan 100 nelayan dari Desa Kedungringin.

“Terima kasih atas kolaborasi yang baik dengan Pemkab Banyuwangi. Semua nelayan penerima ini merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi,” katanya.

Bupati Ipuk menyampaikan bahwa sertifikat ini menjadi bentuk kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati maupun dikelola para nelayan.

“Alhamdulillah dengan adanya sertifikat hak atas tanah ini, sekarang Bapak/Ibu sudah memiliki legalitas kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi ditempati maupun dikelola,” jelasnya.

Ipuk juga mengapresiasi dukungan kementerian terkait yang telah memfasilitasi program tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, kami ucapkan terima kasih kepada kementerian terkait yang telah memfasilitasi nelayan dengan pengurusan sertifikat ini,” tambahnya.

Menurut Ipuk, sertifikat tidak hanya memberikan rasa aman secara hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi aset tanah para nelayan. Namun, ia mengingatkan agar pemanfaatannya dilakukan secara bijak. Jika dijadikan jaminan, sebaiknya untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif.

Ia pun mendorong nelayan agar tidak hanya bergantung pada hasil tangkapan laut, tetapi juga mulai mengembangkan usaha pengolahan hasil perikanan. Misalnya, mengolah ikan menjadi produk makanan siap saji atau olahan lain yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Salah satu nelayan penerima, Haris Mawardi dari Desa Kedungringin, mengaku sangat bersyukur atas program tersebut.

“Saya sangat bahagia sekali ini, program ini yang kami harapkan selama ini. Sekarang aset kami sudah jelas kepemilikannya. Prosesnya sangat singkat dan cepat. Hanya tiga bulan sejak pertama kami mulai ikut program ini,” terangnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa hingga kabupaten yang telah membantu proses pengurusan sertifikat tanah bagi para nelayan. (tim)