Polres Ponorogo Ringkus 12 Pelaku Judi Online, Dadu, dan Sabung Ayam

IMG-20260110-WA0035

PONOROGO (AktualLine)–Upaya pemberantasan praktik perjudian terus digencarkan Polres Ponorogo Polda Jawa Timur. Dalam operasi yang digelar serentak di sejumlah kecamatan, aparat Satreskrim berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat judi online (judol), permainan dadu, hingga sabung ayam, Jumat (9/1/2026).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan respons atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian yang dilakukan secara tertutup, khususnya di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.

“Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas AKP Imam, Jumat (9/1/26).

Pengungkapan kasus ini, lanjut AKP Imam, merupakan hasil pemantauan intensif sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026. Dari hasil pengawasan tersebut, polisi menemukan berbagai modus perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.

“Kami mendapati berbagai modus operandi perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dari total 12 tersangka yang diamankan, empat orang diketahui merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo, masing-masing berinisial AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel, yakni K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), serta FA (33).

AKP Imam mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya telah dipetakan oleh kepolisian. Operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga kuat menjadi tempat praktik perjudian.

“Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian dan belasan pelaku perjudian kami amankan,” katanya.

Dalam penindakan di arena sabung ayam, situasi sempat berlangsung dramatis. Sejumlah pelaku berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Namun, setelah dilakukan pengejaran, aparat berhasil mengamankan para terduga pelaku.

“Kita saat menggrebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari telepon genggam yang digunakan untuk mengakses judi daring, peralatan permainan dadu, hingga perlengkapan sabung ayam.

“Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” kata AKP Imam.

Ia menambahkan, masih dimungkinkan adanya pelaku lain yang terlibat. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pendataan lanjutan.

“Juga ada tersangka lain, yang masih dilakukan pendataan,” terangnya.

Kini, ke-12 tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali. (tim)