Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Jabatan ASN bagi Anggota Polri

IMG-20260120-WA0059

JAKARTA (AktualLine)–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu di instansi pusat. Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) itu mendapat apresiasi dari kalangan akademisi hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, menilai bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan secara cermat keterkaitan antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Prof. Panca Astawa, permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni seorang advokat sebagai Pemohon I dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Pemohon II.

“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” kata Prof. Panca Astawa.

Ia menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan penting MK adalah hubungan normatif antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri, khususnya terkait pengisian jabatan ASN oleh anggota kepolisian aktif.

“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain. Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Prof. Panca Astawa menegaskan bahwa pengaturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Polri sebagai lex specialis.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

Atas dasar itu, ia memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut.

“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegas Prof. Panca Astawa.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa setelah adanya putusan ini, Polri tidak lagi memerlukan aturan turunan baru untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutupnya.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut sekaligus dipandang memperkuat sinergi antar-lembaga negara serta memberikan kejelasan hukum dalam penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim)