Lapas Banyuwangi Gandeng YKBH Sritanjung, Warga Binaan Dijamin Akses Bantuan Hukum Gratis
BANYUWANGI (AktualLine)–Upaya memperkuat pemenuhan hak hukum warga binaan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (22/01), dan berlangsung dengan khidmat. Kegiatan ini turut dihadiri serta disaksikan oleh puluhan warga binaan yang tengah menjalani masa pidana maupun proses peradilan.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memastikan seluruh tahanan memperoleh akses keadilan yang setara. Melalui PKS ini, warga binaan dipastikan mendapatkan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, tanpa dipungut biaya.
“Kerja sama ini adalah upaya kami untuk memastikan hak-hak para tahanan terpenuhi, terutama dalam mendapatkan pendampingan hukum yang layak secara gratis,” kata Wayan.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum tidak hanya dilakukan pada saat persidangan, tetapi juga mencakup edukasi hukum agar warga binaan lebih memahami posisi dan hak mereka dalam menghadapi perkara. Lapas Banyuwangi, lanjutnya, ingin memastikan setiap tahapan proses hukum yang dijalani warga binaan mendapat pengawalan yang jelas dan terarah.
Sementara itu, Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati, menyambut positif penandatanganan PKS tersebut. Menurutnya, sinergi antara YKBH Sritanjung dan Lapas Banyuwangi sejatinya telah terjalin dengan baik sejak lama.
“PKS ini menjadi penegas sekaligus payung hukum agar kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan kualitasnya,” ungkapnya.
Ia menilai keberadaan pendamping hukum sangat penting bagi para tahanan atau terdakwa, agar mereka memahami hak-haknya di hadapan hukum serta tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses peradilan.
Siti Nurhayati kembali menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan yang membutuhkan.
“Kami tegaskan kembali bahwa bantuan dan pendampingan hukum dari kami diberikan secara gratis,” pungkasnya.
Dengan kerja sama ini, Lapas Banyuwangi berharap perlindungan hak hukum warga binaan semakin optimal, sekaligus menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. (tim)
