Pelaku Penganiayaan Maut di Lenteng Barat Dibekuk Polisi di Sampang
SUMENEP (AktualLine)–Upaya pelarian pria berinisial L, terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria bersarung berinisial M di Desa Lenteng Barat, akhirnya berakhir di tangan polisi.
Tim Satreskrim Polres Sumenep Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Sampang, Sabtu malam (31/01/2026), setelah sebelumnya sempat bersembunyi untuk menghindari kejaran aparat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto. Meski berlangsung cukup menegangkan, proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan. Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas mengepung lokasi persembunyiannya sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tindakan penganiayaan dilakukan secara sengaja menggunakan senjata tajam. Motif utama diduga karena sakit hati, lantaran pelaku merasa diejek oleh korban.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya faktor kecemburuan. Hal ini berkaitan dengan isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku yang turut memicu emosi tersangka.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional hingga tuntas.
“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.
Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Sumenep Polda Jatim dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sarung warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (tim)
