Warga Kalipuro Banyuwangi Meninggal Dunia Akibat Pengeroyokan, Polisi Amankan Sejumlah Anak Punk

IMG-20260206-WA0146-768x655

BANYUWANGI (AktualLine)–Kasus pengeroyokan yang berujung maut terjadi di wilayah Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Seorang warga setempat tewas setelah menjadi korban kekerasan sekelompok orang yang diduga berasal dari komunitas anak punk.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 5 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Raya Situbondo, tepatnya di RT 003/RW 005 Desa Ketapang, Kalipuro.

Korban diketahui bernama Yosept Bahtiar Irawan (45), warga Desa Ketapang. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama hingga menderita luka serius dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Keluarga korban baru mengetahui insiden tersebut sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat kabar dari kerabat. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Blambangan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Jumat, 6 Februari 2026. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/04/V/2026/SPKT/Polsek Kalipuro/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 5 Februari 2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 14 orang yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Christian Jehuda S. Pasasea alias Tian (17), asal Surabaya, dan
Lana Wahyu Saputra (19), asal Surabaya.

Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing bernama Anas (17), Irul (22), dan Agung (22).

Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dengan menggunakan benda tumpul. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gitar ukulele dalam kondisi patah dan satu jaket warna putih kombinasi hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (4) serta Pasal 466 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., melalui Wakasat Reskrim Iptu Didik Hariyanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegasnya.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut. (tim)