Eks Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Narkotika, Polri Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus
JAKARTA (AktualLine)–Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan sikap tegas dalam memerangi kejahatan narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian sendiri. Komitmen itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam keterangannya kepada media di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.
Kadivhumas menjelaskan bahwa mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan sejumlah anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” jelas Kadivhumas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari rumah pribadi keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Dalam penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatannya, penyidik menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML inilah kemudian muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lalu melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Di lokasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti, antara lain sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari lingkungan Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus di bawah pengawasan Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” terangnya.
Selain itu, Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk menelusuri jaringan lebih luas. Salah satu target pengembangan adalah bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama narkotika bagi para tersangka. Berdasarkan hasil sementara, jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegasnya.
Polri pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik dinilai sangat penting guna memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia. (tim)
