Dua Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi di Pasuruan Dibekuk, Raup Puluhan Juta per Bulan

IMG-20260412-WA0031

PASURUAN (AktualLine.com)–Praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pasuruan Polda Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S. dan M.N. Keduanya diduga melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan respons cepat atas keluhan warga yang kesulitan memperoleh LPG subsidi dalam beberapa waktu terakhir.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” kata AKBP Harto Agung Cahyono, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan, tersangka S. diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo. Ia berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara itu, tersangka M.N. bertugas membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan metode sederhana namun efektif. Mereka menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat pemindahan, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas.

Setelah proses pemindahan selesai, tabung ditimbang, dipasangi segel palsu, kemudian diedarkan ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” jelas AKBP Harto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dari praktik tersebut, tersangka S. meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sementara M.N. memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 162 tabung kosong LPG 3 kilogram berwarna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, serta 45 tabung LPG 12 kilogram berisi.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan pick up bernomor polisi N-8258-TQ, satu timbangan elektronik, lima selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta dua kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas AKBP Harto. (tim)