Retribusi Pasar Gratis Sabtu-Minggu
BANYUWANGI (AktualLine.com)–Para pedagang pasar rakyat di Banyuwangi kini bisa bernapas lebih lega. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberlakukan kebijakan pembebasan retribusi setiap hari Sabtu dan Minggu bagi pedagang di seluruh pasar daerah.
Kebijakan ini berlaku untuk lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah tahun 2026.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang pasar tradisional agar beban mereka bisa berkurang.
“Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” terang Ipuk saat sosialisasi di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).
Menurut Ipuk, relaksasi ini diharapkan mampu menjaga geliat aktivitas ekonomi di pasar rakyat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih luas.
“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” harapnya.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh para pedagang. Suwarso (60), pedagang sayur, mengaku terbantu dengan adanya pembebasan retribusi, terutama di tengah kenaikan biaya operasional.
“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,” kata Suwarso.
Hal serupa disampaikan Kusmini, pedagang buah. Ia merasa kebijakan ini sangat membantu, terlebih saat akhir pekan jumlah pembeli biasanya meningkat.
“Alhamdulillah kalau hari Sabtu Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi Sabtu Minggu kan pasar biasanya banyak pembeli,” jelas Kusmini.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, menyebutkan bahwa total nilai relaksasi dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar per tahun. Angka tersebut berasal dari potensi retribusi pasar yang sebelumnya sekitar Rp9 miliar per tahun.
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Budi merinci, tarif retribusi dibagi dalam tiga kelas. Untuk fasilitas toko, kios, serta los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900 per meter persegi, kelas 2 Rp700 per meter persegi, dan kelas 3 Rp500 per meter persegi.
Untuk penggunaan los, tarifnya masing-masing Rp700 per meter persegi (kelas 1), Rp500 (kelas 2), dan Rp400 (kelas 3). Sementara pelataran dikenakan Rp600, Rp400, dan Rp300 per meter persegi sesuai kelasnya.
Adapun tarif toko yang menghadap keluar ditetapkan Rp1.200 per meter persegi untuk kelas 1, Rp900 untuk kelas 2, dan Rp700 untuk kelas 3. Sedangkan toko yang menghadap ke dalam sebesar Rp1.100, Rp800, dan Rp700 per meter persegi.
Selain itu, retribusi pasar hewan ditetapkan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil. (tim)
