BPD Berintegritas, Kedaulatan Desa Sejati
Dr. Emi Hidayati M.Si
Oleh: Dr. Emi Hidayati M.Si (Dosen UNIIB)
Saat ini, banyak desa tengah berada dalam arus besar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak. Momentum ini bukan sekadar rutinitas administratif lima tahunan, melainkan titik balik krusial untuk menyelamatkan marwah desa. Selama satu dekade terakhir, kita sering melihat BPD dipaksa dan terjebak dalam peran sebagai “stempel” bagi kebijakan pemerintah desa. Akibatnya, otonomi yang dijanjikan Undang-Undang Desa justru tereduksi menjadi sekadar kepatuhan formalitas, dan masyarakat pun terpinggirkan sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang berdaulat.
Secara regulatif, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 telah memberikan mandat yang sangat kuat kepada BPD melalui Pasal 31 hingga Pasal 36. BPD adalah “parlemen desa” yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penampung aspirasi. Dalam perspektif Teori Modal Sosial (Robert Putnam), fungsi “penggalian dan pengelolaan aspirasi” (Pasal 33-35) sebenarnya adalah mekanisme untuk mengumpulkan kepercayaan (trust) dan jaringan warga. Aspirasi warga bukanlah sekadar keluhan, melainkan bentuk investasi sosial yang nilainya jauh lebih berharga daripada proyek fisik yang sarat dengan celah korupsi.
Sayangnya, selama ini kita terjebak dalam orientasi pembangunan yang menempatkan fisik sebagai prioritas utama. Kita perlu melakukan perombakan orientasi total. Untuk mewujudkan kedaulatan desa yang sejati, transformasi tata kelola desa harus berpijak pada tiga pilar strategis:
Pertama, Radikalisasi Transparansi melalui Open Data Governance. Mengacu pada konsep revolusi data (Kitchin, 2020), transparansi tidak boleh berhenti pada papan pengumuman fisik yang berdebu. BPD baru nanti hendaknya berani menginisiasi kebijakan keterbukaan data desa yang dapat diakses secara real-time. Data adalah hak kedaulatan warga. Dengan data yang terbuka, kelompok pengawasan warga dapat melakukan verifikasi kualitas pembangunan secara objektif, mengubah pengawasan dari sekadar formalitas menjadi kontrol berbasis bukti yang kuat.
Kedua, Reorientasi Investasi berbasis Human-Centric Development. Berdasarkan kerangka ekonomi yang menyejahterakan (Raworth, 2017), desa harus berani meninggalkan obsesi pada proyek fisik yang sering menjadi ajang rent-seeking oleh elit lokal. BPD harus menjadi benteng yang memveto proyek-proyek titipan yang tidak produktif dan mengalihkan anggaran ke investasi kapabilitas manusia. Fokuslah pada inkubasi kewirausahaan warga, pelatihan keterampilan, dan penguatan BUMDes sebagai entitas ekonomi rakyat. Desa yang berdaulat adalah desa yang mampu berdiri di atas ekonomi yang digerakkan oleh warganya sendiri, bukan dari sisa dana proyek pemerintah.
Ketiga, Rekonstruksi Partisipasi melalui Deliberative Digital Civics. Mengacu pada teori tata kelola kolaboratif (Scholz, 2016), musyawarah desa wajib menjadi ruang debat kebijakan yang setara. Musyawarah tidak boleh lagi menjadi rutinitas ritual yang disetir oleh penguasa desa. BPD harus memaksa pemerintah desa menciptakan ruang dialog inklusif. Dengan memanfaatkan teknologi partisipasi digital, warga dapat memberikan masukan hingga mengevaluasi dampak kebijakan secara langsung. Ketika partisipasi menjadi cara hidup, sense of ownership akan tumbuh, dan kontrol sosial akan bekerja secara organik sebagai mekanisme pertahanan desa terhadap praktik kolusi dan nepotisme.
Melihat pentingnya fungsi legislasi dan pengawasan ini, pemilihan anggota BPD saat ini menjadi tantangan bagi kita semua. Kita tidak bisa lagi memilih calon berdasarkan ikatan kekerabatan atau janji materiil yang sesaat. Kedaulatan desa mustahil terwujud jika kursi legislatif desa diisi oleh mereka yang tidak memiliki keberanian moral untuk bersuara. Kita membutuhkan sosok-sosok yang memahami bahwa mandat BPD adalah tanggung jawab besar untuk menjaga marwah desa, bukan hak istimewa.
Kini saatnya menjadikan pemilihan BPD ini sebagai momentum “pembersihan”. Warga harus menuntut komitmen tertulis dari setiap calon tentang bagaimana mereka akan mengawal setiap rupiah dana desa agar tepat sasaran. Kita butuh BPD yang berani menjadi penyeimbang, yang tidak ragu untuk mengoreksi kinerja kepala desa demi kepentingan rakyat, dan yang menempatkan warga sebagai subjek pembangunan yang berdaulat.
Jika proses pemilihan ini menghasilkan sosok-sosok kredibel yang berani berpegang teguh pada aturan dan nurani, kita telah memenangkan setengah dari perjuangan memulihkan kedaulatan desa. BPD yang berintegritas adalah kunci utama untuk menutup celah korupsi dan memastikan bahwa desa bukan lagi “tawanan” kepentingan pihak luar. Sudah saatnya kita mengembalikan desa ke tangan pemilik sahnya: warga desa yang menginginkan perubahan nyata, hidup yang lebih baik, dan tata kelola yang bermartabat. (*)
