DPO Judi Online Ditangkap di Thailand, Polri Bawa FP Pulang ke Indonesia
JAKARTA (AktualLine.com)–Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membawa pulang FP, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional.
FP ditangkap di Thailand melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand. Setelah diamankan, tersangka dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto menerangkan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
FP diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang berkaitan dengan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi online, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.
Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, nilai perputaran uang dari aktivitas perjudian online melalui ketiga situs tersebut selama Januari hingga April 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Sebelum menangkap FP, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengamankan lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap adanya dugaan penyediaan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
Dari pengembangan perkara tersebut, FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Saat itu, penyidik mengetahui FP telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Pencarian terhadap FP selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak di luar negeri. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri menjalin kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendapat informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” jelas Setyo.
Setelah keberadaan FP diketahui di Thailand, koordinasi dilakukan dengan aparat setempat. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, upaya penangkapan dilakukan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” terang Setyo.
Saat ini FP telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut. Penyidik masih mendalami peran FP serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” kata Setyo. (tim)
