Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina Diamankan di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Ditahan
SIDOARJO (AktualLine.com)–Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran ketentuan karantina berupa pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Ribuan burung tersebut ditemukan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pengungkapan dilakukan oleh Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi.
Tim tersebut melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, ribuan burung itu diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal. Satwa tersebut diketahui diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di lokasi penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, penyidik menemukan tiga jenis burung non-endemik Indonesia dari total satwa yang diamankan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Kombes Pol Setyo.
Burung yang diamankan terdiri atas 444 ekor Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus), dengan rincian 404 ekor hidup dan 40 ekor mati. Kemudian 116 ekor Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis), terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Sementara itu, jenis terbanyak adalah Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor. Dari jumlah tersebut, 2.722 ekor dalam kondisi hidup dan 112 ekor ditemukan mati.
Selain burung, petugas mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi. Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi sebelum melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Kombes Pol Setyo.
Penyidikan turut mengungkap bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, kemudian tiba di Jakarta pada 22 September 2026 dengan menggunakan pesawat komersial. Setelah itu, keduanya menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut tiba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pemenuhan ketentuan karantina menjadi bagian penting dalam upaya melindungi sumber daya alam hayati sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya, penanganan perkara di bidang karantina membutuhkan kerja sama berbagai instansi, mulai dari kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Masyarakat dan pelaku usaha juga diingatkan untuk memenuhi ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya demi menjaga kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. (tim)
