DPRD Banyuwangi Mantapkan Revisi Kode Etik, Badan Kehormatan Godok Aturan Baru yang Lebih Tegas

DPRD-Banyuwangi-Revisi-Kode-Etik-dan-Tata-Cara-Beracara-Badan-Kehormatan-768x510_1

Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, memberi keterangan terkait rencana revisi Kode Etik untuk menguatkan disiplin dan etika kedewanan

BANYUWANGI (aktualline.com)—Upaya penyempurnaan Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Banyuwangi kembali bergerak maju. Setelah kemarin lembaga legislatif menggelar rapat paripurna internal, Badan Kehormatan kini resmi ditunjuk untuk merumuskan aturan baru yang lebih tegas dan selaras dengan perkembangan tugas kedewanan.

Ketua Badan Kehormatan, Suwito, Senin (24/11/2025), menjelaskan bahwa revisi ini merupakan kebutuhan mendesak agar standar perilaku anggota dewan bisa mengikuti dinamika dan tuntutan publik. Menurutnya, perubahan ini diarahkan untuk memperkuat disiplin, etos kerja, dan kualitas perilaku para wakil rakyat.

“Perubahan Kode Etik maupun Tata Cara Beracara ini fokus pada internal dewan dengan tujuan meningkatkan disiplin, etos dan kualitas kerja serta perilaku anggota dewan agar lebih profesional, responsif, adaptif, proporsional dan akuntabel,” terang Suwito.

Salah satu hal yang turut mendapat sorotan adalah aturan kedisiplinan kehadiran. Dalam penegasannya, Suwito menyampaikan bahwa ketepatan waktu adalah bentuk tanggung jawab etis sekaligus administratif. “Menghadiri rapat tepat waktu atau lima belas menit sebelum waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Badan Kehormatan nantinya juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui monitoring rapat-rapat alat kelengkapan dewan. Suwito menyebut, “Dalam hal pengawasan dan penegakkan kode etik, Badan Kehormatan dapat melakukan monitoring dan atau mengikuti rapat yang dilaksanakan alat kelengkapan dewan hanya untuk pemantauan dan evaluasi terhadap kehadiran anggota.”

Revisi kode etik tersebut tidak hanya memperjelas perilaku yang wajib dipenuhi anggota dewan, tetapi juga mempertegas tindakan yang dilarang dan hal-hal yang dianggap tidak patut dilakukan saat menjalankan tugas. Selain itu, sejumlah penyesuaian turut mencakup etika penyampaian pendapat, penataan mekanisme rapat, larangan-larangan baru, serta penguatan sanksi berikut tata cara penjatuhannya.

Suwito juga menekankan pentingnya aturan ini bagi integritas lembaga legislatif. Ia mengingatkan bahwa kode etik merupakan fondasi penjaga marwah DPRD. “Kode etik ini menjadi bagian yang cukup penting karena menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga marwah. Marwah ini meliputi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga dewan,” tegasnya.

Meski draf perubahan mulai disiapkan, Badan Kehormatan belum akan memfinalkannya sebelum melewati pembahasan mendalam bersama seluruh fraksi. Proses pengkajian lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat agar hasil revisi benar-benar komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan publik maupun dinamika politik daerah.

“Perubahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara masih akan kita godok, harapannya nanti perubahan aturan ini bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika yang ada,” pungkas Suwito. (tim)