Pemkab Banyuwangi Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Ipuk–Kajari Teken PKS di Surabaya
SURABAYA (AktualLine)–Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU tersebut menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Bupati Ipuk menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mendorong wajah penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan. “Dengan pemberlakukan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai penandatanganan.
Menurut Ipuk, Pemkab Banyuwangi berkomitmen penuh menjalankan amanat KUHP baru tersebut. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap menyediakan sarana, lokasi, serta program kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menerangkan bahwa PKS ini merupakan langkah awal persiapan menjelang berlakunya KUHP baru secara efektif pada 2 Januari 2026.
“Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.
Agustinus menambahkan, penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Tidak semua perkara pidana dapat dijatuhi hukuman kerja sosial, karena terdapat kriteria yang harus dipenuhi.
“Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan serta keterampilan terpidana. Misalnya, jika hakim memutuskan hukuman kerja sosial selama 50 jam, terpidana dapat menjalankannya sebagai petugas kebersihan atau penyapu jalan.
“Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkas Agustinus. (tim)
