Bareskrim Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu Berbasis Phishing, Lima Orang Diamankan

IMG-20260226-WA0012

JAKARTA (AktualLine.com)–Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan online dengan modus phishing yang memanfaatkan nama layanan e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, pelaku membuat situs tiruan yang menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id� dan menyebarkan tautannya kepada masyarakat melalui SMS blast.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat mencurigakan. “Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” jelas Brigjen Pol. Himawan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan setidaknya 124 tautan phishing yang digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi penggunaan sejumlah nomor telepon untuk mengirimkan pesan massal, termasuk enam nomor tambahan di luar lima nomor yang sebelumnya telah diketahui.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan lima orang tersangka di dua wilayah berbeda, yaitu Jawa Tengah dan Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia bertugas menjalankan operasional di lapangan.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp12 miliar.

Polri juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, khususnya yang berisi tautan dan mengatasnamakan lembaga resmi. Warga diimbau selalu memeriksa keaslian alamat situs sebelum memasukkan data pribadi maupun informasi keuangan agar terhindar dari penipuan serupa. (tim)