Kedepankan Perdamaian, Dugaan Penganiayaan Tak Berlanjut ke Meja Hijau
BANYUWANGI (AktualLine.com)–Upaya penyelesaian perkara secara damai kembali dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban RA berhasil diselesaikan tanpa berlanjut ke proses peradilan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk berdamai. “Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus, dan bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas,” jelasnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di Perumahan Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Insiden bermula dari kesalahpahaman, di mana tersangka SY terpancing emosi setelah menerima informasi bahwa korban diduga mencemarkan nama baiknya. Emosi tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan fisik yang dilakukan bersama FA terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Namun, dalam perkembangannya, kedua pihak sepakat menempuh jalur damai demi kepentingan bersama.
Kapolresta menambahkan bahwa penyelesaian melalui RJ telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 5, 51–54), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 79–87).
“Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita rawat kondusivitas Banyuwangi dengan sikap saling menghargai dan toleransi,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak serta pencabutan laporan oleh korban, proses penyidikan kasus ini resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum secara cepat sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (tim)
