Modus Ranjau hingga COD Terbongkar dalam Kasus Narkoba di Sidoarjo

IMG-20260410-WA0051

SIDOARJO (AktualLine.com)–Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika sepanjang Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki, dengan peran mayoritas sebagai kurir dan pengedar.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” kata Kombes Christian, Kamis (9/4/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja dengan berat 408,66 gram. Jika dihitung, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan nilai barang bukti mencapai Rp387 juta.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam sejumlah kasus yang terungkap, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Barang haram tersebut diketahui berasal dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Pengungkapan lain berlangsung pada 9 hingga 10 Maret 2026, yang melibatkan tiga tersangka dalam jaringan peredaran sabu dan ganja di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku mendapatkan pasokan dari jaringan lain untuk kemudian diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Kasus serupa juga terungkap pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta pada 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo. Modus yang digunakan masih sama, yakni melalui sistem ranjau dan transaksi langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya. (tim)