Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Distribusi LPG 3 Kg di Banyuwangi Disidak

IMG-20260410-WA0075

BANYUWANGI (AktualLine.com)–Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi gas elpiji subsidi agar tepat sasaran. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat prasejahtera yang disubsidi oleh negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir adanya praktik ilegal, baik itu penimbunan, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencekik rakyat, maupun tindakan pengoplosan tabung subsidi ke non-subsidi. Satreskrim telah diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap siapa saja yang berani merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk memastikan keadilan energi dirasakan langsung oleh warga Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (09/04/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan gas bersubsidi.

Sidak difokuskan di salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Rogojampi. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek berbagai aspek, mulai dari keakuratan mesin pengisian, sistem pipa distribusi, kualitas segel, hingga uji sampel berat tabung.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menjelaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan kondisi stok gas dalam keadaan aman. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pengisian telah sesuai dengan standar yang berlaku.

Petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran seperti pengurangan isi, manipulasi volume, maupun praktik pengoplosan yang dapat merugikan konsumen.

Berdasarkan data kuota tahun 2026, Kabupaten Banyuwangi memperoleh alokasi sebanyak 18.318.667 tabung atau setara 54.956 metrik ton. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penyaluran tercatat mencapai 4.903.360 tabung atau 108,8 persen dari kuota tahun berjalan (YTD), dengan rata-rata distribusi harian sekitar 63.500 tabung.

Meski ketersediaan tergolong mencukupi, kepolisian mengingatkan bahwa elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan pelaku usaha mikro. Sementara itu, usaha skala menengah ke atas seperti hotel, restoran besar, dan laundry dilarang menggunakan gas subsidi tersebut.

Menutup kegiatan tersebut, Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying). Kepolisian bersama instansi terkait akan terus bersinergi untuk menjaga kelancaran distribusi dan stabilitas harga sesuai ketentuan pemerintah. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan kecurangan di lapangan. (tim)