Pemkab Banyuwangi Atur Jam Operasional Ritel Modern, Beri Ruang Lebih bagi UMKM
BANYUWANGI (AktualLine.com)–Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menerapkan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern sebagai upaya mendorong pemerataan ekonomi. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta warung rakyat agar tetap berkembang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menjelaskan bahwa sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan secara serentak pada Rabu (1/4/2026) malam. Dari hasil pemantauan di lapangan, mayoritas pelaku usaha sudah memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” kata Yoppy.
Aturan pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi dan mulai berlaku sejak Rabu (1/4/2026). Dalam ketentuan tersebut, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, ritel modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket hanya diperkenankan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Banyuwangi, MY Bramuda, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menciptakan distribusi ekonomi yang lebih merata di masyarakat.
“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” kata Bramuda.
Menurutnya, pengaturan jam operasional ini diharapkan mampu membuka peluang bagi pelaku UMKM di berbagai wilayah untuk menjangkau konsumen secara lebih optimal, tanpa harus bersaing langsung dalam waktu yang sama dengan ritel modern.
Selain itu, Pemkab Banyuwangi juga telah lama membatasi pendirian toko modern berjejaring baru sebagai langkah menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekonomi Banyuwangi menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,65 persen, meningkat dari 4,68 persen pada 2024. Angka ini menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir, sekaligus melampaui rata-rata pertumbuhan Provinsi Jawa Timur yang naik dari 4,93 persen menjadi 5,33 persen, serta pertumbuhan nasional yang hanya meningkat 0,08 poin.
Sejalan dengan itu, pendapatan per kapita masyarakat Banyuwangi juga terus mengalami peningkatan. Pada 2025, nilainya mencapai Rp67,08 juta, naik dari Rp62,09 juta pada tahun sebelumnya. Tren ini menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan masyarakat yang terus dijaga melalui berbagai kebijakan ekonomi daerah. (tim)
