Peredaran Pil Koplo di Rogojampi Terbongkar, Satu Tersangka Diamankan
BANYUWANGI (AktualLine.com)–Aparat kepolisian mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis pil koplo yang menyasar kalangan pelajar di wilayah Rogojampi dan sekitarnya. Seorang pria berinisial YG (26), warga Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, kini diamankan di Mapolsek Rogojampi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YG diketahui telah cukup lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar pil koplo. Konsumennya didominasi kalangan pelajar di wilayah Rogojampi dan sekitarnya. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Penangkapan YG merupakan hasil pengembangan dari operasi yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Rogojampi. Sebelumnya petugas lebih dahulu mengamankan seorang saksi berinisial HS yang dicurigai saat berada di pinggir jalan.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik HS yang berada di pinggir jalan.
“Saat kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan delapan butir pil Trihexyphenidyl atau yang biasa disebut pil koplo di saku celananya,” terang Iptu Ocky, Jumat (27/2/2026).
HS kemudian dibawa ke Mapolsek Rogojampi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, HS mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari YG.
Berbekal keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah YG. Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.
“Dari dalam kamar tersangka, kami menemukan tas hitam berisi 540 butir pil koplo, uang tunai sebesar Rp185 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua kaleng kosong obat keras berbahaya,” jelasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Mapolsek Rogojampi. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras berbahaya tersebut. (tim)
