Polisi Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu di Kota Madiun, Dua Kurir Diamankan
KOTA MADIUN (AktualLine.com)–Aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun selama Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 24 paket sabu dengan berat total sekitar 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang dipakai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono menjelaskan bahwa para pelaku diduga hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata AKP Tri Wiyono, Sabtu (7/3/26).
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka diduga menjalankan perintah seseorang yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35), warga Kota Madiun.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam yang dipakai untuk komunikasi transaksi.
AKP Tri Wiyono juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dalam menjalankan aksinya.
“Modus ini kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tim)
