Polisi Gresik Bongkar Peredaran Pil Koplo, Ribuan Butir Diamankan di Tlogopojok

IMG-20260131-WA0020

GRESIK (AktualLine)–Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KH (33) diamankan bersama ribuan butir pil logo LL.

Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (13/1/2026) pekan lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran pil koplo yang dilakukan tersangka.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” kata AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).

Sebelum dilakukan penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari situ, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan barang bukti tambahan di lokasi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terangnya.

Saat ini, lanjutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, baik melalui kantor polisi terdekat, call center 110, maupun hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (tim)