Polres Sampang Bantah Isu Tebusan Rp100 Juta, Dua Pengguna Ekstasi Direhabilitasi
SAMPANG (AktualLine.com)–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menegaskan bahwa dua pria yang diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi telah diproses sesuai prosedur dan saat ini menjalani rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai pembebasan kedua pria tersebut setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta adalah tidak benar.
“Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026) dini hari di jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan bukti yang mengarah sebagai pengedar.
“Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur,” kata Iptu Yuda, Rabu (11/3/26).
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya juga berkoordinasi dengan tim yang terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.
“Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT), kedua tersangka diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Iptu Yuda.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang beredar di media sosial.
“Alangkah baiknya kita komfirmasi dulu sebelum kita menyebarkan kabar berita,” tutup AKP Eko. (tim)
