Polresta Banyuwangi Amankan 32,86 Gram Ganja, Satu Pemuda Dibekuk di Rogojampi

IMG-20251212-WA0051

BANYUWANGI (AktualLine)—Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan Polresta Banyuwangi. Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran ganja di wilayah Rogojampi dan mengamankan seorang pria berinisial PAA (27) pada Rabu (10/12/2025). Pelaku ditangkap saat mengambil paket yang ternyata berisi narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga mengenai aktivitas peredaran ganja di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memantau pergerakan tersangka. “Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” jelasnya.

Dalam operasi itu, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya paket ganja, lakban, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta sebuah ponsel yang digunakan tersangka. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kompol Nanang.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran Polresta dalam menekan peredaran narkotika di daerah. “Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” terangnya.

Sementara itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita seluruh barang bukti, serta menahan tersangka. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera dilanjutkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polresta Banyuwangi kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Upaya bersama dinilai penting agar Banyuwangi tetap bersih dari bahaya narkotika. (tim)