Polsek Wongsorejo Lakukan Penyelidikan Dugaan Pungli di Bangsring Underwater, Dua Warga Diminta Wajib Lapor
BANYUWANGI (AktualLine)—Kepolisian Sektor Wongsorejo menunjukkan respons cepat menyikapi informasi viral di media online terkait dugaan pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Wongsorejo menerbitkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/8/XI/RES.1.19./2025/Unitreskrim tertanggal 13 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan Kapolsek Wongsorejo kepada Kapolresta Banyuwangi untuk merespons sorotan publik atas kejadian tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa dugaan pemerasan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di area parkir obyek wisata Rumah Apung Bangsring Underwater. Dugaan mengarah pada permintaan uang jasa pengawalan terhadap bus pariwisata dengan nominal sebesar Rp150 ribu.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, S.H. menjelaskan bahwa meskipun hingga kini belum ada pihak wisatawan yang membuat laporan resmi, kepolisian tetap melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal yang beredar di media. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menjaga kepercayaan publik.
Dalam proses penyelidikan, polisi memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk dua warga Desa Bangsring berinisial B dan J yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Selain itu, beberapa saksi turut diperiksa, di antaranya Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Dari hasil klarifikasi, Kepala Desa Bangsring menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi ataupun kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan penarikan uang jasa pengawalan terhadap kendaraan wisata. Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua RT setempat yang menyatakan tidak pernah ada kesepakatan atau musyawarah warga terkait pungutan tersebut.
Sebagai langkah awal penyelesaian, Polsek Wongsorejo memfasilitasi klarifikasi terbuka yang disertai pernyataan permohonan maaf dari kedua terduga pelaku. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Bangsring. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Selain itu, kepolisian memberlakukan kewajiban lapor terhadap kedua warga tersebut sebagai bagian dari upaya pembinaan. Polisi juga menyusun langkah-langkah pencegahan guna menghindari terulangnya kejadian serupa, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pengelola wisata.
AKP Eko Darmawan juga menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengelola wisata, serta memperkuat patroli di kawasan wisata, khususnya pada hari libur dan jam-jam rawan.
Penanganan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata di Banyuwangi. Kepolisian mengimbau masyarakat maupun wisatawan agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan pungutan atau tindakan yang merugikan, demi terciptanya iklim pariwisata yang aman dan berkelanjutan. (tim)
