Simpan Bubuk Mercon di Kamar Tidur, Pria 59 Tahun Terancam Pidana
SITUBONDO (AktualLine.com)–Aparat dari Polres Situbondo mengungkap praktik pembuatan petasan rumahan di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial S (59) diamankan bersama sejumlah bahan peledak berbahaya.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak di Kampung Delleb. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satintelkam yang berkoordinasi dengan Satsamapta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat. Saat digeledah, ternyata pelaku menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidurnya,” kata AKP Agung, Selasa (3/3/2026).
Dari lokasi, polisi menemukan sedikitnya 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit yang disimpan pelaku. Selain itu, terdapat ratusan selongsong kertas yang justru diletakkan di tempat berisiko, tepat di bawah kasur yang digunakan pelaku untuk tidur.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 152 selongsong mercon berwarna, 200 selongsong putih, sembilan mercon jenis blanggur, satu ikat sumbu, belerang, hingga peralatan untuk membuat selongsong.
Karena sifat bubuk mercon yang tidak stabil dan mudah meledak, sebagian besar barang bukti langsung dimusnahkan oleh Unit Gegana Brimob Polda Jatim guna mencegah potensi bahaya yang lebih besar.
Saat ini, tersangka S ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penjualan bahan peledak termasuk tindak pidana sehingga peredarannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
“Bahan peledak bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” jelas Kombes Pol Abast.
Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih menjelang Bulan Ramadhan saat aktivitas petasan cenderung meningkat.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembuatan atau penyimpanan petasan ilegal melalui Call Center 110 demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (tim)
