Tiga Matel Perampas Pajero di Sooko Diciduk, Satu Pelaku Masih Buron

IMG-20260303-WA0014

MOJOKERTO (AktualLine.com)–Aksi perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang terjadi di wilayah Sooko akhirnya terungkap. Tiga orang yang diduga sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) berhasil diamankan jajaran kepolisian, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Saat itu, korban diberhentikan oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan (finance). Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari kursi kemudi, mengambil alih mobil, mengancam korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Dari hasil penyelidikan serta analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi empat orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Tiga di antaranya telah ditangkap pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (32), warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai; RW (51), warga Kenjeran Surabaya, diamankan di Perumahan Istana Residence, Tulangan; serta MM (43), warga Wonocolo Surabaya, diringkus di Desa Wage, Taman, Sidoarjo.

“Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,”kata AKP Aldhino.

Mobil hasil rampasan itu kemudian dijual seharga Rp80 juta. Uang penjualan dibagi rata oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa menunjukkan surat tugas resmi dan putusan pengadilan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” kata AKP Aldhino.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemaksaan, ancaman, maupun perampasan merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (tim)