TORA Rampung di Banyuwangi, 160 Hektare Lebih Lahan Kini Punya Kepastian Hukum
BANYUWANGI (AktualLine)–Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi resmi diselesaikan. Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) TORA seluas 160,735 hektare yang tersebar di 26 desa dan kelurahan pada 12 kecamatan. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada warga di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).
Raja Juli menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH) yang telah melalui sejumlah tahapan. Prosesnya dimulai dari penerbitan SK Biru pada 2023, dilanjutkan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2025, hingga akhirnya dituntaskan melalui SK tahun 2026.
Ia menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan warga yang telah lama bermukim serta mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.
“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” terang Raja Juli.
Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat, yaitu KTH Kemuning Asri Desa Gombesari Kecamatan Kalipuro dan kelompok masyarakat Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo. Melalui kebijakan ini, status warga berubah dari sebelumnya mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.
“Bulan Juli lalu saya sudah ke sini (Bayuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerika SK Tora dan SK HKm,” kata Raja Juli.
“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” kata Raja Juli.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat atas dukungan yang diberikan kepada masyarakat Banyuwangi melalui program tersebut.
“Alhamdulilah, terima kasih kepada pemerintah pusat, Terima kasih Bapak Menteri, atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” kata Ipuk.
“Saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tambah Ipuk.
Lahan hutan produksi tetap yang dilepas dalam program ini mencakup total 160,735 hektare. Rinciannya meliputi 116,7 hektare untuk pemukiman warga, 5,87 hektare untuk fasilitas umum, 22,33 hektare untuk fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar.
Wilayah yang masuk program TORA meliputi 26 desa dan kelurahan di antaranya Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola warga.
Salah seorang penerima SK TORA, Sunoko, mengaku bersyukur karena dokumen tersebut telah lama dinantikan keluarganya sejak beberapa generasi sebelumnya.
“Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” katanya.
Sebagai bentuk rasa syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati, serta jajaran Kementerian Kehutanan. (tim)
