4010 PPPK Paruh Waktu Jombang Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja

64cacf62-dc2f-4b8e-ae0e-8b9ad4a16d94

JOMBANG (AktualLine.com)–Sebanyak 4.010 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang memperpanjang perjanjian kerja untuk periode 2026–2027. Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja tersebut dilaksanakan di Lapangan Pemkab Jombang, Kamis (1/10/2026).

Dari 4.029 PPPK paruh waktu yang terdaftar, sebanyak tiga orang diketahui telah meninggal dunia. Sementara itu, 16 pegawai lainnya memilih tidak memperpanjang masa kerja dengan berbagai alasan pribadi, antara lain ingin mengembangkan usaha, fokus pada keluarga, hingga pindah domisili.

Kegiatan penandatanganan tersebut dihadiri Bupati Jombang Warsubi. Perpanjangan perjanjian kerja ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Jombang dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi PPPK paruh waktu yang masih aktif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Drs. Anwar, M.KP, menyampaikan bahwa momentum tersebut diharapkan dapat semakin mendorong kedisiplinan dan profesionalisme pegawai dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang masih aktif dan memenuhi ketentuan.

“Pemerintah Kabupaten Jombang tidak melakukan pemutusan perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu, kecuali bagi yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau tidak memperpanjang masa perjanjian kerjanya,” ujar Bupati Warsubi.

Warsubi juga meminta para PPPK paruh waktu yang telah memperpanjang perjanjian kerja agar terus meningkatkan kinerja dan membangun sinergi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian dapat terus meningkatkan kinerja, membangun sinergi, berinovasi, dan berdedikasi dalam mendukung pencapaian visi mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua,” tambahnya.

Selain kepastian perjanjian kerja, Pemkab Jombang bersama Tim Anggaran juga mengupayakan peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu melalui penambahan alokasi upah dalam APBD Tahun Anggaran 2027. Upaya tersebut terutama ditujukan bagi pegawai yang menerima upah pada batas bawah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, Pemkab Jombang berharap kinerja aparatur serta penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan berintegritas. (tim)