Pemkab Banyuwangi Imbau Malam Tahun Baru Digelar Sederhana, Kembang Api dan Petasan Dilarang

mpeavfgwzu_whatsapp-image-2025-12-25-at-193412

Dokumentasi Pemkab Banyuwangi, (18/12/2025) saat acara Shalawat dan Tahlil Bersama dalam rangka Harjaba ke-254

BANYUWANGI (AktualLine)–Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan kebijakan penertiban perayaan malam pergantian tahun. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah larangan penggunaan kembang api dan petasan, baik oleh masyarakat maupun penyelenggara kegiatan resmi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. SE itu ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, dan berlaku untuk seluruh wilayah, termasuk lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan, pemerintah mendorong agar perayaan malam tahun baru dilaksanakan secara lebih bermakna dan sederhana. Menurutnya, masyarakat dapat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan reflektif dan keagamaan.

“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Ipuk, Rabu (24/12/2025).

Ketentuan larangan kembang api dan petasan ini berlaku untuk seluruh kegiatan resmi maupun berizin, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta. Termasuk di dalamnya kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.

Pemkab Banyuwangi juga menegaskan bahwa setiap bentuk perayaan wajib menjunjung prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, dan perangkat wilayah diminta menyesuaikan konsep perayaan dengan nilai-nilai tersebut.

Sementara untuk perayaan yang dilakukan masyarakat secara pribadi, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif. Imbauan moral diberikan agar perayaan tetap berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

“Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” jelas Ipuk.

Selain itu, kegiatan peringatan malam tahun baru di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah mengantongi izin diminta menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.

Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan hiburan atau aktivitas yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, serta ketertiban umum, termasuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bagi pihak yang tidak mengindahkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim)