Tiga Pria Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan Bersenjata di Pasuruan
SURABAYA (AktualLine.com)–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026). Ia menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan yakni EI (32), AS (49), dan MB (25), seluruhnya warga Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka sudah kita amankan saudara EI (32), AS (49), dan MB (25), yang ketiganya adalah warga Kabupaten Pasuruan,” kata Kombes Pol Abast.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Korban dalam perkara ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo.
Menurut Abast, kasus bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun dalam proses penagihan, para pelaku justru melakukan tindakan melawan hukum.
“Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegas Kombes Abast.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka EI disebut berperan sebagai pelaku utama. Ia mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa agar menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.
“Tersangka EI yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan,” jelas Kombes Abast.
Tak hanya itu, EI juga mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan merekayasa seolah-olah korban membawa peralatan sabu apabila tidak memenuhi permintaannya.
“Tersangka juga sempat mengancam akan melaporkan korban ke Polisi dengan merekayasa atau menskenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu, jika tidak menuruti permintaannya,” tambah Kombes Pol Abast.
Pada sore harinya, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada tersangka. Merasa menjadi korban pemerasan, EW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara dua tersangka lainnya, AS dan MB, turut membantu memantau keberadaan korban serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu pedang, dan satu pisau yang digunakan untuk mengintimidasi korban.
Abast menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pemerasan maupun pengancaman, terlebih yang menggunakan senjata tajam.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terlebih pada momentum hari penting nasional,” tegas Kombes Pol Abast.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan serupa.
“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” tutup Kombes Abast.
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Widi Atmoko mengungkapkan bahwa EI merupakan residivis dalam kasus serupa. Setelah penangkapan dilakukan, sejumlah warga turut melapor pernah menjadi korban.
“Kurang lebih ada 4 laporan yang diadukan dengan tersangka yang kita amankan saat ini dan ada 3 laporan di tahun 2025 sedang kami dalami,” kata Kombes Pol Widi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (tim)
