Sindikat Pembobol Brankas Antarprovinsi Diringkus, Enam Orang Jadi Tersangka

IMG-20260305-WA0027

SIDOARJO (AktualLine.com)–Aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar brankas milik warga Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 lalu.

Dalam pengembangan kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Dua pelaku yang sudah diamankan yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah.

Tiga tersangka lainnya, A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28), saat ini sedang menjalani penahanan di Polres Purwakarta Polda Jawa Barat dalam perkara serupa. Sementara satu orang berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, “Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” Rabu (4/3/2026).

Ia menerangkan, komplotan tersebut memiliki cara khusus sebelum menjalankan aksinya. Mereka lebih dulu mengetuk pintu atau menekan bel rumah calon korban. Jika ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun apabila rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung beraksi.

“Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum akhirnya menemukan rumah korban dalam kondisi kosong,” jelasnya.

Setelah memastikan situasi aman, salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong. Mereka kemudian masuk dan mengobrak-abrik setiap ruangan hingga menemukan brankas. Barang tersebut lalu diangkat bersama-sama dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah dipersiapkan.

Tak hanya itu, perangkat perekam CCTV turut dibawa untuk menghilangkan jejak. Seusai beraksi, pintu dan pagar kembali ditutup, lalu para pelaku melarikan diri ke luar Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kelompok ini sebelumnya juga beraksi di sejumlah daerah lain. Bahkan, salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung guna mendukung aksi kejahatan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari lokasi itu, polisi menemukan barang bukti hasil pencurian brankas.

Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali mengamankan F.P di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, disita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6 serta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan dalam aksi, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.

Kedua tersangka yang telah ditangkap kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Sidoarjo. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat. (tim)