Menakar Kebermanfaatan Pembagian Takjil Buka Puasa di Jalan Raya
Oleh: Umar Sugianto, S.Pd.I., M.Pd. (Dirda LDSI DPD BKPRMI Kabupaten Banyuwangi sekaligus Guru PAI SMK Puspa Bangsa Cluring)
Hampir setiap bulan Ramadan tiba, berbagai aktivitas dilakukan oleh masyarakat, baik secara kelompok maupun individu. Aktivitas kelompok bisa dilakukan oleh organisasi, lembaga pendidikan, instansi, perusahaan, dan lain-lain.
Sementara itu, aktivitas individu dapat dilakukan oleh orang yang mampu atau kaya maupun oleh keluarga. Bahkan, tidak sedikit pula kelompok-kelompok tertentu yang beragama non-Islam juga ikut beraktivitas di bulan Ramadan ini.
Di antara aktivitas tersebut adalah pembagian takjil buka puasa di jalan raya, atau ada yang menyebutnya takjil on the road. Hal ini tiada lain agar bulan Ramadan semakin semarak. Pembagian takjil buka puasa dalam Islam tidak dilarang, bahkan dianjurkan karena mengandung nilai kebaikan dan dihukumi sebagai sedekah.
Takjil buka puasa dibenarkan manakala menyasar objek atau sasaran yang tepat serta tidak mengganggu hak orang lain. Namun, bisa menjadi haram atau minimal makruh manakala ada hak-hak orang lain yang terganggu.
Persoalannya adalah apabila takjil buka puasa dibagikan di jalan raya. Di satu sisi, jika tujuannya agar suasana Ramadan semakin semarak dan meriah, tentu kemeriahan itu dapat dirasakan. Apalagi jika tujuan pembagian takjil buka puasa tersebut juga sebagai sarana promosi untuk lebih mengenalkan produk kepada khalayak ramai.
Bahwa perusahaan yang sedang melakukan promosi produk tentu berharap orang melihat dan mengetahui produknya. Demikian pula apabila yang membagikan takjil buka puasa adalah lembaga pendidikan.
Harapannya adalah pengenalan sekolah dan keinginan agar dalam penerimaan siswa baru nanti ada yang bersekolah atau berkuliah di lembaga pendidikan tersebut, walaupun belum ada penelitian yang membuktikan secara nyata bahwa setelah menerima takjil buka puasa mereka dan keluarganya akan bersekolah atau berkuliah di lembaga pendidikan yang mengadakan pembagian takjil tersebut.
Termasuk pula apabila perusahaan atau instansi yang mengadakan pembagian takjil buka puasa, kadang-kadang hasil yang didapat tidak berbanding lurus dengan apa yang diharapkan. Berbeda jika tujuannya benar-benar murni sebagai sedekah karena Allah Swt.
Itulah beberapa sisi positif dari pembagian takjil buka puasa di jalan. Namun perlu diingat dan harus menjadi perhatian bersama bahwa pembagian takjil buka puasa adalah sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama ketika tidak ada mudarat (bahaya) yang lebih besar. Hal ini sesuai dengan kaidah: La dharara wa la dhirar, yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak pula membahayakan orang lain.
Artinya, saat pembagian takjil buka puasa di jalan raya perlu dipertimbangkan apakah membahayakan atau tidak, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Pengertian bahaya di sini juga mencakup keamanan diri dan kenyamanan orang lain.
Apabila pembagian takjil dilakukan di tepi jalan raya, apalagi di jalan provinsi atau jalan nasional, sangat berpotensi:
Membuat kemacetan kendaraan.
Mengganggu hak para pengguna jalan raya.
Membuat pengendara motor maupun mobil merasa waswas dan takut tidak tepat waktu sampai tujuan karena terhalang kemacetan yang penyebabnya adalah pembagian takjil buka puasa.
Belum lagi jika ada ambulans yang mengangkut orang sakit dalam kondisi darurat, tentu akan berbahaya karena terhalang oleh kemacetan ini.
Berbahaya bagi petugas pembagi takjil yang kadang tanpa sadar menyeberang di jalan raya karena melihat keramaian tanpa menoleh, sehingga berpotensi tertabrak.
Itulah beberapa mudarat (bahaya) ketika pembagian takjil buka puasa dilakukan di jalan raya.
Solusinya agar pembagian takjil buka puasa ini tetap berlangsung, aman, tepat sasaran, bahkan pahala yang didapat bisa berlipat, tentu tidak keluar dari koridor hukum Islam, misalnya dengan membagikan takjil kepada:
Fakir miskin dan tetangga dekat.
Para tamu dan musafir yang akan berbuka puasa di masjid atau musala.
Majelis-majelis taklim menjelang waktu berbuka puasa.
Yayasan yatim piatu dan dhuafa.
Semua itu tentu lebih bermanfaat dan tepat sasaran bila dibandingkan dengan pembagian takjil buka puasa di pinggir jalan raya yang mudaratnya lebih besar, walaupun kebaikannya juga ada.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan).
Demikian, semoga kita bisa menakar kebermanfaatan dan kemudaratan. Wallahu a’lam. (Selasa, 10 Maret 2026)
