Aktivis ProDem Tapal Kuda Soroti Langkah Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG

IMG-20260605-WA0029_1

Danu Budiyono, Aktivis Pro Demokrasi Tapal Kuda Jawa Timur

BANYUWANGI (AktualLine.com)–Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Tapal Kuda Jawa Timur, Danu Budiyono, menilai langkah Sony Sonjaya yang dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi memanaskan dinamika politik nasional.

Menurut Danu, pernyataan Sony yang disebut siap mengungkap keterlibatan “nama-nama besar” dari kalangan eksekutif maupun legislatif perlu mendapat perhatian serius dari publik dan aparat penegak hukum.

“Jika benar ada pihak-pihak lain yang terlibat dan memiliki peran dalam perkara tersebut, maka seluruh informasi itu harus dibuka secara terang-benderang di hadapan hukum. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” kata Danu, Jumat (5/6/2026).

Namun demikian, pria domisili Banyuwangi ini mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menganggap langkah tersebut sebagai tindakan heroik. Menurutnya, status justice collaborator tetap melekat pada seseorang yang sebelumnya juga berstatus tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara.

“Jangan sampai publik hanya menjadi penonton drama politik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum yang bersih dan transparan, bukan sekadar pernyataan yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Danu menilai pengakuan yang disampaikan melalui kuasa hukum Sony harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan. Ia menegaskan bahwa setiap klaim mengenai keterlibatan pihak lain harus disertai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Danu menyoroti bahwa Sony merupakan mantan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman panjang di institusi kepolisian dan pernah menduduki jabatan strategis sebelum bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Karena itu, menurutnya, pernyataan yang disampaikan Sony tidak dapat dianggap sebagai isu biasa. Apabila informasi yang dimilikinya benar dan didukung bukti kuat, maka perkara tersebut berpotensi membuka fakta-fakta baru yang dapat berdampak pada sejumlah pihak.

“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka di pengadilan. Jangan sampai nama-nama besar hanya menjadi gimmick yang akhirnya menambah ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Danu juga mengajak masyarakat untuk mengawal perkembangan kasus tersebut secara kritis dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita tunggu proses hukumnya. Yang terpenting, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kompas.com edisi 3 Juni 2026 memberitakan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program tersebut yang kini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum. (tim)