Satreskrim Polresta Banyuwangi Raih Peringkat II Pengungkapan Kasus 3C di Jatim

IMG-20260910-WA0037

BANYUWANGI (AktualLine.com)–Kinerja Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) membuahkan hasil. Satuan tersebut meraih peringkat kedua pengungkapan kasus 3C terbanyak tahun 2026 di jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Penghargaan itu diberikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Hotel Wyndham Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polresta Banyuwangi, di bawah kepemimpinan Kasatreskrim Kompol Lanang Teguh Prambudi, S.I.K., dalam menangani berbagai kejahatan konvensional yang berkaitan langsung dengan keamanan masyarakat.

Rakernis Fungsi Reskrim 2026 mengangkat tema “Optimalisasi Pelayanan Fungsi Reskrim yang Berdampak kepada Masyarakat guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Responsif.” Tema itu menempatkan kualitas pelayanan penyidikan dan dampaknya terhadap keamanan serta keadilan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penghargaan yang diraih jajaran Satreskrim tidak boleh berhenti sebagai capaian kelembagaan. Menurutnya, prestasi tersebut harus dapat dirasakan masyarakat melalui meningkatnya rasa aman dan kepercayaan terhadap penegakan hukum.

“Penghargaan ini bukan tujuan akhir. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasa terlindungi, perkara ditangani secara profesional, dan pelaku kejahatan tidak memiliki ruang untuk beraksi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satreskrim yang telah menjalankan tugas, termasuk masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan tindak pidana.

“Capaian ini harus menjadi pemacu untuk bekerja lebih cepat, responsif, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat wajib dijawab melalui penegakan hukum yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Capaian peringkat kedua tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Polresta Banyuwangi untuk terus memperkuat langkah pencegahan maupun pengungkapan kasus 3C. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum yang berorientasi pada keamanan dan kepentingan masyarakat. (tim)