RDP Komisi IV, DPRD Banyuwangi Tegaskan PSM Harus Sukarela
RDP Komisi IV DPRD Banyuwangi membahas polemik PSM SMP Negeri 2 Banyuwangi.
BANYUWANGI (AktualLine.com)–Kejelasan mekanisme Partisipasi Sumbangan Masyarakat (PSM) menjadi salah satu hal yang dibahas Komisi IV DPRD Banyuwangi setelah muncul polemik nominal Rp100 ribu di SMP Negeri 2 Banyuwangi.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Jumat (4/9/2026). Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo sebagai tindak lanjut surat dari Paguyuban Wali Murid SMP Negeri 2 Banyuwangi yang mempersoalkan nominal PSM.
Dalam RDPU tersebut, Komisi IV mempertemukan pihak-pihak terkait, di antaranya Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Banyuwangi Muisman, Sekretaris Dewan Pendidikan Banyuwangi Mahfud, Kepala SMP Negeri 2 Banyuwangi Karyono, Ketua Komite Abdul Kadir, Ketua Paguyuban Wali Murid Didik Indrayanto, serta perwakilan wali murid.
Menurut Patemo, persoalan yang muncul tidak terlepas dari komunikasi yang belum berjalan dengan baik antara sekolah, komite, dan orang tua siswa. Perbedaan pemahaman kemudian muncul mengenai status serta besaran PSM yang dibicarakan.
Ia menilai komite sekolah memiliki posisi penting sebagai penghubung antara sekolah dan wali murid. Karena itu, komunikasi dengan orang tua siswa perlu dibangun secara lebih dekat agar kebutuhan peserta didik dapat dibahas bersama.
“Komite itu mestinya lebih dekat dengan wali murid, bukan malah hanya dekat dengan kepala sekolah. Karena komite harus menjadi jembatan dan bersama-sama wali murid menyampaikan kebutuhan anak-anak,” ujar Patemo.
Patemo juga menjelaskan bahwa sumbangan memiliki sifat berbeda dengan pungutan. Menurutnya, partisipasi masyarakat atau wali murid semestinya diberikan secara sukarela dan tidak ditentukan berdasarkan nominal maupun tenggat pembayaran tertentu.
“Yang namanya sumbangan, berapa pun nilainya harus diterima, tidak boleh dipatok dan tidak ada tenggat waktu yang mengikat,” tegasnya.
Dari pihak wali murid, Didik Indrayanto menyampaikan bahwa persoalan PSM sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi sejak awal. Paguyuban, kata dia, telah berupaya meminta audiensi dengan pihak sekolah melalui surat yang dikirim pada 3 Agustus 2026, tetapi tidak mendapat tindak lanjut.
“Artinya, kami sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan ini dengan bertemu dan berkomunikasi terlebih dahulu. Namun, tidak ada tindak lanjut dari pihak sekolah,” kata Didik.
Didik menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya partisipasi masyarakat untuk mendukung program sekolah sepanjang diberikan secara sukarela. Persoalan muncul ketika terdapat nominal tertentu yang kemudian dipahami sebagai jumlah yang harus dibayarkan wali murid.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Banyuwangi Karyono memberikan penjelasan mengenai angka Rp100 ribu yang menjadi pembahasan. Ia menyebut nominal tersebut bukan kewajiban yang dibebankan kepada seluruh wali murid, melainkan sebatas rencana dalam pembahasan kebutuhan partisipasi masyarakat untuk mendukung sejumlah program sekolah.
“Rp100 itu hanya rencana dalam pembahasan. Tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk membayar dengan nominal sebesar itu. Kalau memang ada partisipasi, sifatnya seikhlasnya,” terang Karyono.
Komisi IV DPRD Banyuwangi kemudian menjadikan persoalan tersebut sebagai catatan agar komunikasi antara sekolah, komite, dan wali murid dapat diperbaiki. Dengan komunikasi yang lebih terbuka, perbedaan pemahaman mengenai partisipasi masyarakat diharapkan tidak kembali menimbulkan polemik. (tim)
