Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto, 77 Rekening Senilai Rp81,5 Miliar Diblokir

IMG-20260925-WA0000

SURABAYA (AktualLine.com)–Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan daring atau online scam dengan modus investasi trading saham dan mata uang kripto. Kasus tersebut diduga melibatkan jaringan yang beroperasi lintas wilayah hingga luar negeri.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dari tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim, kerugian yang dialami korban untuk sementara mencapai Rp12,9 miliar.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menerangkan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” kata Irjen Pol. Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).

Dari penyidikan yang berjalan, polisi juga mengambil langkah terhadap sarana pendanaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut. Sebanyak 77 rekening bank diblokir dan dilakukan penyitaan dana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp81,5 miliar.

Nanang menjelaskan, modus tersebut bermula ketika calon korban menemukan iklan investasi yang disebarkan melalui media sosial. Mereka kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah untuk belajar sekaligus melakukan aktivitas trading saham dan mata uang kripto.

Di dalam grup, calon korban ditawari keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen. Mereka juga diyakinkan bahwa investasi tersebut aman dan tidak memiliki risiko kerugian.

Setelah itu, korban diminta membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Dana investasi kemudian diarahkan untuk disetorkan ke rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform tersebut.

“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Irjen Pol. Nanang.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto kemudian memaparkan peran masing-masing tersangka yang telah diamankan. Tersangka FR diduga membantu pembuatan perusahaan sekaligus rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana. Hasil penyidikan menunjukkan FR diduga mengetahui bahwa rekening tersebut digunakan berkaitan dengan aktivitas jaringan.

Adapun KPP diduga memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang kemudian digunakan dalam proses pendirian perusahaan dan pembukaan rekening nominee.

KPP juga diduga mengirimkan lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto serta aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.

“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” jelas Kombes Pol. Bimo.

Tersangka lainnya, WH, diduga bertugas sebagai koordinator operasional dan keuangan. Ia juga diduga membantu membangun lapisan (layering) rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan dalam jaringan tersebut.

WH diduga turut mengirimkan 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan lintas wilayah dan lintas negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam,” terang Kombes Pol. Bimo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, enam unit telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token bank.

Selain dugaan tindak pidana penipuan, penyidik menerapkan ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penelusuran aset atau asset tracing juga dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Jatim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penelusuran transaksi dan aset. Salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut tercatat memiliki mutasi transaksi hingga Rp3,19 triliun pada periode 5 Desember 2025 sampai 20 Mei 2026.

Angka tersebut merupakan akumulasi aktivitas transaksi pada rekening yang sedang ditelusuri. Nilai mutasi itu tidak serta-merta menunjukkan jumlah kerugian korban ataupun keuntungan yang diperoleh para tersangka.

“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Kombes Pol. Bimo.

Untuk mendalami dugaan keterlibatan jaringan di luar Indonesia, Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang disebarkan melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi.

Menurutnya, kemajuan teknologi digital memang memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan dan investasi. Namun, kondisi tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Legalitas platform investasi juga perlu dipastikan, termasuk sebelum mengirimkan dana ke rekening yang belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan penyelenggara investasi yang sah.

“Polda Jatim akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” kata Kombes Pol. Abast.

“Kami tidak bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Polda Jatim berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, termasuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya. (tim)