BNNK Banyuwangi dan DPD BKPRMI Banyuwangi Tandatangani Kerja Sama P4GN, Remaja Masjid Deklarasikan Diri Anti Narkoba

BANYUWANGI – Komitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika ditegaskan melalui pembacaan Deklarasi Remaja Masjid Anti Narkoba dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dan Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 11 Oktober 2026, dalam rangkaian acara pembukaan Turnamen Catur Remas BKPRMI Cup 2026 Piala Bupati Banyuwangi, bertempat di Aula Minak Jinggo, Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Pembacaan Deklarasi Remaja Masjid Anti Narkoba dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPD BKPRMI Kabupaten Banyuwangi, H. Mujiono, S.H., yang diikuti secara bersama-sama oleh seluruh peserta turnamen. Deklarasi ini menjadi bentuk pernyataan sikap dan komitmen generasi muda, khususnya remaja masjid, untuk turut berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam deklarasi tersebut, para remaja masjid menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, berkomitmen menjauhi narkoba, serta mendukung penuh pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Usai pembacaan deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNNK Banyuwangi yang diwakili oleh Kombes Pol Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., dan DPD BKPRMI Kabupaten Banyuwangi yang diwakili oleh H. Mujiono, S.H.

Perjanjian kerja sama tersebut berfokus pada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara BNNK Banyuwangi dan BKPRMI dalam membangun kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda dan remaja masjid, mengenai bahaya narkoba serta pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya P4GN.

Proses penandatanganan perjanjian kerja sama turut disaksikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, S.Pd., M.M., serta seluruh undangan yang hadir dalam acara pembukaan turnamen tersebut.

Dalam pesannya, Kepala BNNK Banyuwangi menekankan pentingnya peran remaja masjid dalam membentengi diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman narkoba. Remaja masjid diharapkan membiasakan pola hidup sehat, mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif, baik kegiatan keagamaan maupun aktivitas organisasi lainnya, serta berusaha semaksimal mungkin untuk tidak mendekati narkoba.

Selain itu, para remaja masjid juga diimbau agar memiliki kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar. Apabila terdapat dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, masyarakat, khususnya generasi muda, diharapkan tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembacaan deklarasi dan penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan peran remaja masjid bukan hanya sebagai generasi yang aktif dalam kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai pelopor perubahan positif dan mitra strategis dalam upaya pencegahan narkoba di tengah masyarakat. Melalui sinergi BNNK Banyuwangi dan DPD BKPRMI Kabupaten Banyuwangi, diharapkan semakin banyak generasi muda yang memiliki kesadaran, kepedulian, dan keberanian untuk mengatakan tidak terhadap narkoba serta turut mewujudkan Banyuwangi yang sehat, aman, produktif, dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.(team)