DPRD Banyuwangi Terima Draf Raperda Trantibumlinmas, Bahas Aturan Baru Operasional Swalayan

fiwvwfptdl_whatsapp-image-2026-05-05-at-181641

BANYUWANGI (AktualLine.com)–DPRD Banyuwangi mulai mengkaji draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang diserahkan pemerintah kabupaten, Selasa (5/5/2026).

Dalam waktu bersamaan, pemkab juga akan menguji coba aturan baru terkait jam operasional toko swalayan mulai Rabu (6/5/2026).

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyampaikan, dokumen Raperda yang diterima merupakan hasil pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif yang telah melalui proses revisi.

“Hari ini kami telah menerima dan memegang dasar hukum yang sebelumnya telah dibahas, yang kemudian direvisi oleh pemerintah kabupaten. Ini merupakan solusi konkret bagi kita semua,” kata Made.

Menurutnya, DPRD akan mendalami isi Raperda tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar hasilnya dapat memberikan manfaat luas.

“Dengan adanya kejelasan regulasi, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih pasti, iklim investasi semakin kondusif, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo menjelaskan bahwa Raperda Trantibumlinmas mengatur berbagai aspek, mulai dari tata kelola toko swalayan, reklame, hingga aktivitas hiburan malam. Aturan tersebut disusun untuk menyesuaikan kondisi terkini di Banyuwangi.

“Perda ini kita ajukan karena untuk menyesuaikan aturan yang lama dengan kondisi saat ini. Di perda ini mengatur bagaimana toko kelontong bisa naik kelas, yang di perda sebelumnya tidak memungkinkan. Banyak hal yang kita atur di sini,” kata Guntur.

Ia menegaskan, penyusunan draf Raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, hingga perwakilan toko tradisional dan ritel modern.

“Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting agar aturan yang dihasilkan mendukung pengembangan pelaku usaha maupun harmoni masyarakat luas,” terangnya.

Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas, melainkan untuk menata agar lebih tertib dan seimbang.

“Tujuan utama dari regulasi ini bukanlah untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, positif, harmonis, dan membawa dampak ekonomi positif ke semua pihak secara merata. Dan yang paling penting juga berkeadilan sosial,” katanya.

Di tengah proses pembahasan Raperda, pemkab akan melakukan uji coba jam operasional baru bagi toko swalayan. Dalam skema tersebut, toko modern diperbolehkan buka pukul 09.00 hingga 22.00 WIB pada hari kerja (Senin–Jumat), serta pukul 09.00 hingga 23.00 WIB saat akhir pekan.

“Perubahan ini merupakan penyesuaian dari operasional sebelumnya yang dimulai pukul 10.00 hingga 21.00,” lanjut Guntur.

Uji coba tersebut, kata Guntur, bertujuan untuk mengukur dampak kebijakan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Baik dampak bagi pelaku usaha modern, pelaku usaha tradisional, maupun masyarakat secara umum,” sambungnya.

Selain itu, Raperda ini juga diharapkan mampu menjaga citra Banyuwangi sebagai daerah wisata yang tertib dan ramah melalui pengaturan aktivitas hiburan dan reklame. Termasuk memastikan aktivitas hiburan dan reklame tetap mendukung wajah Banyuwangi. (tim)