DPRD dan Pemkab Banyuwangi Sepakati Raperda Perlindungan Pekerja Migran

IMG-20261006-WA0051

BANYUWANGI (AktualLine.com)–DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Banyuwangi, Senin (5/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni’mah bersama Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani beserta jajaran eksekutif dan legislatif.

Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja migran asal Banyuwangi. Perlindungan dimaksud mencakup seluruh tahapan, sejak calon PMI mempersiapkan keberangkatan hingga kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja di luar negeri.

“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” ucapnya.

Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut penting karena pekerja migran berpotensi menghadapi beragam persoalan selama proses bekerja di luar negeri. Risiko itu antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan dan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga persoalan ketika kembali ke daerah asal.

“Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum,” ungkapnya.

I Gede Sudro Wicano menambahkan, perda tersebut juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap bagi penempatan dan perlindungan PMI. Selain itu, pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan serta membentuk satuan tugas (Satgas) perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,” sambungnya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap perda yang telah disahkan tersebut dapat menjadi landasan dalam memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepada PMI beserta keluarganya.

“Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Ipuk.

Selain pengesahan Raperda Perlindungan PMI, agenda paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian nota tiga Raperda oleh Bupati Ipuk. Ketiganya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penetapan Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat yang sama juga disampaikan Nota Pengantar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi atas Raperda inisiatif DPRD. (tim)