Polres Bondowoso Tetapkan Pria 30 Tahun sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
BONDOWOSO (AktualLine.com)–Seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, diamankan Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur terkait dugaan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026). Kegiatan itu dipimpin Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika, S.H., M.H., bersama Ketua MUI Kabupaten Bondowoso Drs. KH. Junaidi Mu’thi, menyusul munculnya ketegangan di tengah masyarakat Kecamatan Tlogosari.
Kompol I Gede Suartika menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari.
“Pelaku merekam sendiri video asusila berdurasi satu menit menggunakan telepon genggamnya. Ironisnya, dalam rekaman tidak senonoh tersebut, pelaku melakukan tindakan diduga pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an,” terang Kompol I Gede Suartika.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam berwarna biru, satu berkas video berdurasi satu menit yang diduga bermuatan asusila dan penistaan agama, satu buah Al-Qur’an, satu buah celana dalam wanita, satu lembar seprai berwarna biru putih, serta satu sarung guling bermotif bunga.
Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, Drs. KH. Junaidi Mu’thi, mengecam tindakan yang diduga dilakukan tersangka. Menurutnya, pembuatan maupun penyebaran konten yang merendahkan simbol kesucian agama, terlebih Al-Qur’an, merupakan perbuatan yang melukai perasaan umat beragama dan dapat mengganggu keharmonisan sosial.
“Al-Qur’an adalah firman Allah yang sangat suci dan harus dijaga kehormatannya oleh setiap insan. Tindakan yang merendahkan kitab suci ini jelas merupakan bentuk penistaan yang sangat melukai hati umat Muslim,” tegas Kiai Junaidi Mu’thi di Mapolres Bondowoso.
Meski mengecam keras dugaan perbuatan tersebut, Kiai Junaidi mengajak masyarakat, terutama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan kalangan pemuda, untuk tetap menjaga ketenangan serta tidak terpancing melakukan tindakan di luar hukum.
“Kami meminta masyarakat Bondowoso menahan diri. Kehormatan agama harus kita bela secara bijaksana dan bermartabat melalui koridor hukum yang berlaku. Kita kawal bersama proses ini agar pelaku mendapatkan sanksi yang adil demi memberikan efek jera, sekaligus mencegah konflik sosial di ruang publik,” kata Kiai Junaidi Mu’thi.
Atas perkara tersebut, AS dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP tentang dugaan penyebaran konten penistaan agama serta pernyataan yang memicu kebencian atau permusuhan antargolongan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Polres Bondowoso Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama. Masyarakat yang menemukan aktivitas digital yang diduga melanggar hukum diimbau melaporkannya melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi Mapolres Bondowoso maupun kantor polsek terdekat. (tim)
