BNNK Banyuwangi Gagalkan Peredaran 40,01 Gram Sabu, Kurir Ditangkap dan Bandar Masih Diburu

IMG-20260716-WA0018

BANYUWANGI (AktualLine.com)–Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial CH (37) yang diduga berperan sebagai kurir sabu.

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Genteng, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 40,01 gram, sementara sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan berinisial DN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Genteng.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Genteng. Kami akan terus berkomitmen memutus mata rantai jaringan narkotika di Banyuwangi,” kata Rachmat Kurniawan.

Penyelidikan dimulai pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik CH yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih di sekitar Pasar Genteng sambil membawa sebuah kotak kecil di tangan kirinya.

Tim kemudian membuntuti pergerakan tersangka hingga memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan. Meskipun sempat kehilangan jejak, petugas tetap melakukan pemantauan di sekitar pintu masuk perumahan sambil menunggu kesempatan untuk melakukan penindakan.

Kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. CH terlihat keluar dari kawasan perumahan dengan membawa sebuah bungkusan plastik di tangan kirinya. Saat akan diamankan, tersangka berusaha membuang bungkusan tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Upaya tersebut tidak berhasil. Petugas segera memerintahkan CH mengambil kembali plastik yang dibuang. Setelah diperiksa, bungkusan itu diketahui berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CH mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial DN. Modus yang digunakan adalah mengambil paket sabu di lokasi tertentu menggunakan sistem ranjauan, kemudian meletakkannya kembali di titik lain sesuai instruksi dari pengendali.

BNNK Banyuwangi juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan kali kedua dilakukan tersangka. Pada pengiriman pertama, CH mengaku memperoleh upah sebesar Rp500 ribu. Sementara pada aksi kedua, ia lebih dahulu diamankan petugas sebelum menerima imbalan.

Selain terlibat dalam perkara ini, CH diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat CH dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta pasal lain yang dinilai relevan.

BNNK Banyuwangi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DN yang hingga kini masih berstatus DPO.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkoba). (tim)