DPRD Banyuwangi Dorong Pemulihan Korban Anak dalam Kasus Guru Ngaji

IMG-20260911-WA0007

Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok, mendorong perlindungan dan pemulihan korban anak

BANYUWANGI (AktualLine.com)–Pemenuhan hak dan pemulihan korban anak menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok, menyusul pengajuan restitusi dalam kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru ngaji di Banyuwangi.

Zaki mengatakan, penanganan perkara terhadap anak yang menjadi korban perlu memperhatikan dua sisi, yakni proses hukum dan kondisi korban. Menurutnya, pemulihan anak perlu mendapat perhatian selama proses hukum berlangsung.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana korban anak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada proses hukumnya, sementara kondisi korban setelah mengalami peristiwa tersebut kurang mendapat perhatian,” ujar Zaki, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai restitusi menjadi salah satu bagian dari pemenuhan hak korban yang perlu difasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pihak-pihak yang menangani perkara perlu memastikan proses pengajuan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Zaki juga mendorong koordinasi antara penyidik dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi tersebut dinilai penting agar hak korban dapat diproses sekaligus memastikan kebutuhan pendampingan dan pemulihan anak mendapat perhatian.

Menurutnya, pendampingan terhadap korban anak sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan. Kondisi psikologis korban dan kepentingan terbaik bagi anak perlu menjadi pertimbangan dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Korban anak tentu membutuhkan ruang yang aman untuk menjalani proses pemulihan. Dukungan dari keluarga dan pihak terkait juga penting agar korban tidak merasa menghadapi proses ini sendirian,” katanya.

Zaki berharap penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur, sementara kebutuhan korban juga memperoleh perhatian yang proporsional. Baginya, perlindungan anak merupakan bagian penting dari upaya memastikan proses hukum tidak meninggalkan persoalan pemulihan bagi korban.

Sebelumnya, seperti dilansir Detik.com, kuasa hukum pelapor yang merupakan ayah korban, Tedjo Rifai, telah menyerahkan surat permohonan fasilitasi restitusi dan pemulihan anak kepada penyidik Polresta Banyuwangi. Surat tersebut diserahkan pada 8 September 2026 untuk ditindaklanjuti melalui LPSK.

Tedjo menyampaikan, permohonan tersebut diharapkan dapat mendorong penyidik berkoordinasi dengan LPSK terkait pemenuhan hak restitusi korban anak. Pihak keluarga juga berharap proses pemulihan korban mendapat perhatian dalam penanganan perkara. (tim)