Polres Mojokerto Perkuat Patroli Cegah Karhutla di Kawasan Tahura Pacet

IMG-20260911-WA0023

MOJOKERTO (AktualLine.com)–Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Polres Mojokerto Polda Jawa Timur, terutama di kawasan hijau yang memiliki tingkat kerawanan tinggi selama musim kemarau.

Polsek Pacet bersama petugas Tahura Raden Soerjo melakukan patroli terpadu dengan menyusuri sejumlah area rawan di lereng perbukitan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah deteksi dini sekaligus mitigasi terhadap potensi munculnya titik api.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andy Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H. menerangkan, patroli dilakukan untuk mengantisipasi titik api (hotspot) sekaligus meminimalkan faktor kelalaian manusia yang kerap menjadi pemicu kebakaran saat musim kemarau.

Pengawasan diarahkan pada kawasan sabuk hijau di lereng gunung, termasuk wilayah hutan negara dan area vegetasi yang berada di sekitarnya.

“Wilayah kerja pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak tinggi,” kata AKP Umam saat memimpin patroli, Jumat (11/9/2026).

Selain menyisir kawasan rawan, petugas melakukan pemetaan sumber air darurat serta memantau jalur yang menjadi aktivitas masyarakat di sekitar perbatasan hutan lindung. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam dan ekosistem di kawasan Pacet.

AKP Umam juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat desa hutan (LMDH), pendaki, maupun wisatawan dalam mencegah terjadinya kebakaran.

“Kami tidak hanya fokus pada pemantauan fisik hutan, tetapi juga pada pendekatan persuasif kepada masyarakat desa hutan (LMDH) dan para pendaki atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas memicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat perapian yang ditinggalkan begitu saja,” jelas AKP Umam.

Ia menambahkan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan.

AKP Umam mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi hukumnya sangat berat. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat ada kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam hutan, segera laporkan ke Polsek Pacet atau melalui call center 110 bebas pulsa agar bisa langsung ditangani sebelum meluas,” pungkas AKP Umam.

Sementara itu, Kepala RKW 07 Mojokerto Timur Ni Luh Novyanthi, S.Hut. menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergi serta kolaborasi dalam rangka pencegahan karhutla di kawasan Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto seluas 3.892 hektare. (tim)