Kapolres Kediri Tegaskan Larangan Bakar Lahan, Pelaku Terancam Sanksi Berat

IMG-20260911-WA0021

KEDIRI (AktualLine.com)–Polres Kediri Polda Jatim mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya agar tidak membuka, mengolah, atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut kembali ditegaskan Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, baik di lahan milik negara, korporasi, maupun pribadi. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa, pemerintah desa, atau posko kebencanaan terdekat.

Kapolres mengatakan, pembakaran lahan berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari kabut asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga terganggunya aktivitas masyarakat akibat vegetasi yang mengering pada musim kemarau.

“Kami mengimbau sekaligus melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).

Selain pencegahan, kepolisian memastikan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan, khususnya di kawasan hutan.

“Pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP,” terang mantan Kapolres Probolinggo tersebut.

Ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenai pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tambah AKBP Latif.

Kapolres Kediri berharap kepatuhan masyarakat terhadap larangan tersebut dapat membantu menjaga lingkungan sekaligus mencegah kebakaran yang berdampak terhadap keamanan dan kesehatan warga.

“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kediri tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya. (tim)