Polisi Batu Ringkus Perempuan Asal Lumajang, Diduga Bobol Rumah Kosong di Sejumlah Wilayah
BATU (AktualLine.com)–Satreskrim Polres Batu Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan sasaran rumah kosong yang diduga dilakukan lintas wilayah. Seorang perempuan asal Lumajang berinisial WLS (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
WLS diketahui mendatangi Kota Batu seorang diri menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor palsu. Kendaraan tersebut digunakan untuk menghindari kecurigaan saat mencari rumah yang ditinggal penghuninya.
Aksi terakhir tersangka berlangsung di sebuah rumah milik korban berinisial AS di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dari lokasi tersebut, WLS membawa uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian korban mencapai Rp70 juta.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menerangkan bahwa tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari rumah yang dalam keadaan kosong. Saat situasi dinilai aman, tersangka kemudian masuk dengan memanfaatkan peralatan yang berada di sekitar lokasi.
“Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” kata AKP Zaenal, Sabtu (12/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari rekaman itu, tim Satreskrim Polres Batu berhasil menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya WLS ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya gunting rumput, tang, pelat nomor palsu, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka ketika menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa barang-barang berharga yang diperoleh dari aksi pencurian langsung dijual. Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang.
Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan WLS dalam kasus serupa di wilayah lain. Dari hasil pengembangan, tersangka diduga kuat telah membobol tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang, masing-masing di Kecamatan Ngantang dan Kasembon.
“Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” jelas AKP Zaenal.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Batu dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tim)
