Kurang dari 24 Jam, Kasus Pencurian Toko-Salon di Genteng Terbongkar

IMG-20260922-WA0058

BANYUWANGI (AktualLine.com)–Polisi mengungkap kasus pencurian uang dan rokok di sebuah toko sekaligus salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kasus tersebut terjadi di Toko dan Salon JS pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB saat salah seorang saksi membuka toko dan mendapati sejumlah rokok di etalase telah hilang.

Pemeriksaan di dalam bangunan kemudian dilakukan. Uang yang sebelumnya disimpan di laci kasir toko serta meja salon juga diketahui raib. Sementara itu, pada bagian lantai dua ditemukan kaca pintu dalam kondisi pecah dan berserakan.

Pemilik toko selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan polisi 110. Total kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai sekitar Rp4,9 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng bersama Unit Resmob dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial W.P. dalam waktu kurang dari satu hari.

Dari hasil pemeriksaan, W.P. diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di sisi barat toko untuk mencapai lantai dua.

Setibanya di lantai dua, kaca pintu diduga dipecahkan menggunakan batu yang sebelumnya telah dibawa. Setelah terdapat lubang pada kaca, grendel pintu kemudian dibuka sehingga W.P. dapat masuk ke dalam bangunan.

Dalam pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa sebagian uang yang diduga berasal dari hasil pencurian telah digunakan untuk membayar utang. Polisi mencatat dugaan motif pencurian tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi.

Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp379 ribu, 18 pak rokok berbagai merek, kantong plastik hitam, sebuah batu, pecahan kaca, serta pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.

Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, serta menetapkan W.P. sebagai tersangka. W.P. disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. (tim)