Empat Anggota Polri Dinonaktifkan, Propam Periksa Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
JAKARTA (AktualLine.com)–Polri menyatakan penyesalan atas dampak penggeledahan di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menimbulkan keluhan dan trauma bagi santriwati serta pengasuh. Sebagai tindak lanjut, empat personel kepolisian telah dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah mendengar berbagai keluhan dan kritik dari masyarakat, termasuk secara langsung dari pihak yang terdampak. Polri juga menegaskan penghormatan terhadap pondok pesantren sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim.
“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” kata Trunoyudo di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Empat personel yang diperiksa masing-masing AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA. Pemeriksaan dilakukan menyusul keluhan atas pelaksanaan penggeledahan dalam pengembangan kasus pembakaran dan perusakan di Kabupaten Sukoharjo.
Trunoyudo menjelaskan, penanganan peristiwa tersebut berjalan melalui dua mekanisme. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” jelasnya.
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan terhadap anggota kepolisian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berlangsung secara adil dan profesional. Polri juga membuka ruang pengawasan serta tetap mengedepankan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri kembali menyampaikan penyesalan atas trauma yang dialami santriwati dan pengasuh ponpes. Keluhan pihak terdampak, kata Trunoyudo, menjadi perhatian dalam evaluasi serta pemeriksaan yang hingga kini masih berlangsung. (tim)
