Polresta Sidoarjo Amankan Delapan WNA Vietnam Terkait Dugaan Penipuan Online
SIDOARJO (AktualLine.com)–Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan pria warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah adanya koordinasi antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo mengenai aktivitas sejumlah WNA di wilayah Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.
“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” terang AKBP Bobby dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Barang bukti tersebut berupa 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, tujuh unit laptop, tiga unit kamera CCTV, dua unit monitor, kartu identitas dan kartu izin mengemudi milik salah satu pihak, serta dokumen perjanjian sewa rumah.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali mengatakan, penyidik juga menjalin koordinasi dengan pihak Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga. Hasil pendalaman bersama tersebut mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.
“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Imam Mujali.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga mengaku sebagai petugas departemen registrasi untuk menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor. Dengan menggunakan modus tersebut, mereka meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan memanfaatkan kepercayaan terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi.
Korban kemudian mengirimkan uang sesuai permintaan para tersangka. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan selanjutnya menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama aparat di Indonesia.
Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta. (tim)
