Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1870 Kasus Narkoba dengan 2382 Tersangka
SURABAYA (AktualLine.com)–Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 1.870 kasus tindak pidana narkoba selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.382 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan memaparkan, selama Triwulan III 2026, petugas menyita berbagai jenis barang bukti dari ribuan perkara yang berhasil diungkap.
Barang bukti tersebut meliputi 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Kurniawan.
Dalam penanganan perkara, kepolisian juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Adapun terhadap jaringan maupun pengedar, proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan.
Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat terdapat tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap selama Triwulan III 2026. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti dalam tujuh kasus menonjol itu antara lain 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Kombes Pol Kurniawan menjelaskan, pemberantasan narkoba dilakukan melalui rangkaian upaya yang mencakup pencegahan hingga penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” kata Kombes Pol Kurniawan.
Salah satu perkara menonjol terjadi di Surabaya dengan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 44,662 kilogram.
Dari hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sedangkan JA dan DA diduga bertugas menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan itu. Mereka telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus lainnya terungkap di Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial RI dan menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan sebagai tempat budidaya tanaman ganja. Dari lokasi tersebut, diamankan 148 batang tanaman ganja.
Dalam pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja yang digunakan diperoleh dari seseorang berinisial SL. Hingga kini, SL berstatus DPO.
Pengungkapan lain dilakukan di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya, dengan tersangka berinisial IA. Polisi menemukan 1.932 cartridge vape yang berisi cairan mengandung etomidate dengan volume mencapai 842,5 mililiter.
Kombes Pol Kurniawan mengatakan, penggunaan etomidate dalam cairan rokok elektrik menjadi salah satu modus yang kini mendapat perhatian kepolisian.
“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” pungkas Kombes Pol Kurniawan. (tim)
